Kasus Konten Prank KDRT Baim-Paula Naik ke Penyidikan, Polisi Ungkap Status Hukumnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven telah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan itu.
"Kasus yang dilaporkan kepada BW dan P sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
"Karena diduga ada tindak pidana. Kami juga terus mendalami kasus biar terang benderang," sambungnya.
Nurma menjelaskan pihak penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saski pelapor.
"Ada polisi sebagai saksi, satu lagi pelapor," kata Nurma.
Lebih lanjut, Nurma menegaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Adapun status hukum Baim dan Paula, kata Nurma, masih sebagai saksi terlapor.
"BW dan P masih saksi terlapor," jelas Nurma.
Sebagaimana diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dua kasus hukum berbeda di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan pertama datang dari Sahabat Polisi, sementara laporan kedua datang dari seseorang berinisial M.
Atas laporan Sahabat Polisi, bapak dua anak itu disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Sementara itu, dari laporan perempuan berinisial M, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 36 kemudian Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kasus yang dilaporkan kepada BW dan P sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
"Karena diduga ada tindak pidana. Kami juga terus mendalami kasus biar terang benderang," sambungnya.
Nurma menjelaskan pihak penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saski pelapor.
"Ada polisi sebagai saksi, satu lagi pelapor," kata Nurma.
Lebih lanjut, Nurma menegaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Adapun status hukum Baim dan Paula, kata Nurma, masih sebagai saksi terlapor.
"BW dan P masih saksi terlapor," jelas Nurma.
Sebagaimana diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dua kasus hukum berbeda di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan pertama datang dari Sahabat Polisi, sementara laporan kedua datang dari seseorang berinisial M.
Atas laporan Sahabat Polisi, bapak dua anak itu disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Sementara itu, dari laporan perempuan berinisial M, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 36 kemudian Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hri)